Digitalisasi sangat memudahkan mengirim data ke seantero dunia, termasuk yang seharusnya tidak terjadi dan tidak pernah boleh dikirimkan yakni Pornografi anak-anak. Inilah sisi gelap globalisasi.
Tidak ada yang tahu pasti berapa banyak film atau foto terlarang yang beredar di internet. Menurut perkiraan PBB, hasil produksi dan perdagangan pornografi anak-anak nilainya mencapai setinggi hasil perdagangan sejata ilegal.
Diperkirakan jumlahnya mencapai miliaran dollar per tahun. Tidak ada jumlah pasti tetapi semua bukti menunjukkan, bahwa penyebaran pornografi anak-anak semakin meningkat. Jurgen Braun, komisaris utama bagian kriminal di Bonn menceritakan pengamatannya tentang perkembangan pasar pornografi anak-anak selama delapan tahun terakhir.
“Jumlah khusus yang harus kami proses jelas semakin bertambah, tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas. Per tahunnya kami mengadakan 50 penyelidikan terhadap konsumen dan distributor pornografi anak-anak. Delapan tahun yang lalu, jumlah ini tidak dapat dibayangkan.”
Dibalik setiap foto atau film, ada seorang anak yang menjadi korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual. Para penyelidik mengamati, selama beberapa tahun terakhir ini usia anak-anak itu juga menjadi semakin muda. Ini tidak dapat dibuktikan secara statistik, tetapi Jurgen Braun juga dapat menegaskan hal ini.
“Kami sekarang menemukan, bahwa dalam tanda kutip-kebutuhan akan anak kecil, balita dan bayi semakin meningkat, karena dalam penyelidikan, kami semakin sering menemukan gambar-gambar yang jelas menunjukkan foto-foto bayi, Bayi-bayi ini mengalami pelecehan seksual yang sangat berat.”
Pelecehan seksual terhadap anak-anak secara hukum dilarang di hampir seluruh negara di dunia. 1.Tetapi peraturannya sangat berbeda dari satu negara ke negara lainnya, sehingga penyelidikan international sangat sulit dilakukan. Salah satunya karena adanya batas usia yang bebeda di berbagai negara. Contohnya di Jerman seseorang dianggap anak-anak jika berusia dibawah 14 tahun. Di negara-negara lain batasnya 18 tahun. Ada juga yang memakai penampilan luar sebagai patokan dan secara umum melarang gambar atau film yang melibatkan orang-orang yang dari penampilannya terlihat seperti anak-anak. Ada negara yang melarang pelecehan seksual dan produksi pornografi anak tetapi tidak melarang pemilikan gambar atau film porno. Di Jerman seseorang dapat dihukum jika memiliki barang-barang yang berhubungan dengan pornografi anak-anak – terserah apakah ini diunduh dari internet, disimpan di CD atau DVD ataupun berupa foto. Pelakunya dapat ditermukan di berbagai kelompok pekerjaan dan usia, demikian ditegaskan oleh Jurgen Braun. Tetapi mereka semua punya satu persamaan.
2.”99% pelaku yang di tangkap adalah laki-laki. Saya tidak pernak melihat pelaku peremuan. Dan orang juga harus punya komputer yang canggih dan bisa surfing di internet.”
Para psikolog tidak tahu, apakah para pelaku pasif ini akan menjadi pelaku aktif. Sebuah teori mengatakan, seseorang yang mempunyai potensi sebagai pelaku hanya dapat menikmati fantasinya secara virtual dengan menonton film-film porno atau memandangi gambar-gambar porno itu. Sebuah teori lain yang lebih menyeramkan mengatakan, melalui film dan gambar tersebut , orang-orang yang berpotensi sebagai pelaku ini dapat dengan cepat mengembangkan keinginan untuk melecehkan anak-anak sendiri.
Jumlah Website Libatkan Pornografi Anak-Anak Meningkat 70 Persen
17/01/2004
Sebuah kelompok hak anak-anak melaporkan, jumlah website yang menyediakan pornografi anak-anak tahun lalu meningkat dengan 70 persen. Kata Rainbow Phone, kelompok nirlaba yang berkantor di Roma, lebih dari separuh website pornografis itu berada di Amerika, sisanya di Korea Selatan, Rusia, Brazil, dan 30 negara lainnya. Di Amerika, sebuah operasi untuk menumpas jaringan pornografi anak-anak itu tahun lalu telah menangkap lebih dari 1,000 orang yang dituduh terlibat dalam prostitusi anak-anak. Kata pejabat Amerika, ribuan orang yang berusaha memanfaatkan anak-anak dibawah umur bagi usaha pelacuran bisa dilacak lewat penggunaan kartu kredit mereka.
Pornografi Anak, Sanksi Paling Berat
Written by Webmaster
Thursday, 16 August 2007
Terlepas dari segala kelemahannya, RUU Pornografi sengaja didesain agar mampu melindungi anak secara optimal dari pornografi. RUU itu membagi pornografi dalam tiga kategori, yaitu ringan, berat, dan pornografi anak.
Dari tiga jenis pornografi itu, sanksi paling berat diberlakukan pada jenis pornografi anak. Bahkan, pornografi ringan dan berat yang melibatkan anak-anak pun disertai pemberatan sanksi.
Eva Kusuma Sundari, anggota Pansus dari FPDIP, menjelaskan, sesuai definisinya, pornografi anak tidak hanya mencakup segala bentuk pornografi yang melibatkan anak, tapi juga citra anak. Misalnya, ada materi pornografi yang pemainnya berlagak seperti anak-anak dengan rambut kepang dua, memakai baju SD, bicaranya dibuat cadel. Semua itu sudah masuk kategori pornografi anak walau pelakunya bukan anak-anak lagi. “Inilah yang dimaksud menggunakan citra anak itu,” bebernya.
Khusus untuk pornografi anak, sanksi dikenakan bagi pelanggar salah satu perbuatan. Misalnya, membuat, menggandakan, menggunakan, dan menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi anak. Pelanggarnya bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Selain itu, pelakunya harus bekerja sosial selama-lamanya 10 tahun.
Sanksi lebih berat diberikan kepada orang yang menyebarluaskan pornografi anak. Sanksi penjara sampai 7,5 tahun, denda maksimal Rp 800 juta, dan kerja sosial selama-lamanya 15 tahun.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk orang yang menjadikan anak sebagai objek atau model pornografi. Tapi, bila ada tambahan unsur kekerasan (masokisme), hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun penjara, denda maksimal Rp 850 juta, dan kerja sosial selama-lamanya 15 tahun.
Lebih jauh RUU Pornografi akan diarahkan pada penghentian komersialisasi seks dan eksploitasi seksual, baik industri maupun distribusi. “Dengan demikian, kami harap RUU ini tidak multitafsir lagi dan memancing polemik publik yang tidak jelas arahnya,” tuturnya. (pri)
Sumber:jawapos.com Rabu, 15 Agt 2007
Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak
Pengirim: Inke Maris MA
Izinkan saya memberikan tanggapan terhadap berita di sejumlah surat kabar internasional dan Indonesia tanggal 14 Februari 2008, mengenai didendanya seorang pilot Singapore Airlines sebesar Aus$ 12000 atau Rp 96 juta dan seorang pilot Malaysia Airlines dengan denda Aus$ 6000, karena menyimpan di dalam laptop pribadinya gambar-gambar pornografi perkosaan disertai kekerasan dan pornografi melibatkan anak-anak yang diketemukan oleh petugas bea cukai di bandara Adelaide.
Peristiwa ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum Australia dalam memerangi pornografi yang melibatkan anak, dan kesadaran mereka bahwa dunia dan konvensi PBB mengutuk kejahatan yang keji ini.
Bandingkan dengan peristiwa pemuatan gambar remaja SMP dan SMA (yang mestinya masih tergolong anak) bersanggama di halaman depan Pos Metro tanggal 16 Agustus 2007, yang diambil dari gambar video yang di-upload ke internet.
Jika mengacu pada ukuran standar internasional mengedarkan gambar porno anak-anak merupakan kejahatan keji. Mempublikasikannya dalam koran umum pelanggaran terhadap etika pers, dan juga kejahatan.
Dan, karena negara berkewajiban melindungi anak dari eksploitasi seksual komersial atas dasar undang undang perlindungan hak anak 2003, maka tanpa menunggu pengaduan pun, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melacak dan mempidana pelaku produksinya dan pengedarnya.
Pengaduan ASA-Indonesia ke Kapolri dan Kapolda mengenai pemuatan gambar sanggama remaja yang nama-namanya pun bahkan disebut oleh Pos Metro, kabarnya sudah diajukan ke Kejaksaan. Pengaduan Asa-Indonesia di bulan September 2007 sampai sekarang belum ada putusan.
Mengejar Jaringan Pornografi Anak
JAWABAN.com – Petugas federal pada hari Kamis mengumumkan bahwa mereka telah menguak jaringan pornografi anak internasional dengan melakukan sejumlah penangkapan di New Jersey, Perancis, Spanyol dan juga Belarusia.
Pembersihan kasus dilakukan melalui teknologi internet dari mailing list langganan website yang ada di Minsk, Belarusia. Ini dilakukan dengan mengorek data pembayaran fee keanggotaan website pornografi anak yang beromset jutaan dollar. Demikian pernyataan pengadilan Amerika Serikat.
Berhubungan dengan kasus ini, pelaksana perusahaan yang berada di Florida telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
“Ketika kami mengikuti aliran uang, kami berakhir di operator perusahaan ini…. Dan ketika kami kembali ke sini, kami mulai mencari penjamin dari semua orang yang menjadi pelanggan (subcribe) melalui kartu kredit yang berhubungan dengan website poprnografi anak tersebut. Demikian kata juru bicara kantor jaksa penuntut Amerika Serikat, Michael Drewniak.
Ada dua lusin orang di New Jersey dan 20 lainnya diseluruh negara bagian Amerika yang didakwa karena mendownload situs porno anak-anak ini. Dari pelaku ditemukan mereka yang bergelar doktor, pendeta dan juga guru. Demikian pernyataan aparat penegak hukum
3.Perusahaan Belarusia, Regpay Co. Ltd. dan Connection America di Ford Lauderdale, Florida diindikasikan terlibat melakukan pencucian uang dari semua pembayaran anggota jaringan situs pornografi anak. Jaringan ini begitu luas, meliputi 50 website pornografi.
Empat pimpinan Regpay telah diindikasikan terlibat dan tiga diantaranya sudah ditangkap pada musim panas lalu di Perancis dan Spanyol. Otoritas Amerika telah meminta mereka untuk dapat diekstradisi ke Amerika untuk menjalani proses penuntutan.
Regpay mulanya dikenal sebagai Trustbill, ketika Connection menjalankan bisnis sebagai jasa layanan pembayaran via internet. Regpay telah mengoperasikan paling tidak empat situs pornografi yang berbasis di Minsk, dan Regpay sendiri mengiklankan dirinya terhadap situs pornografi lainnya. Satu situs Regpay malah merepresentasikan dirinya sebagai “Dunia Paedofilia Bawah Tanah”.
“Hari ini dakwaan itu sepertinya berhenti di dalam hati pera pelaku periklanan yang tega mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang tercela seperti ini”, demikian menurut Hakim Agung John Ashcroft.
Ia mengatakan bahwa jaringan tersebut dibongkar melalui usaha para agen dari Pelayanan Pajak Internal, Biro Imigrasi dan Bea Cukai, Pelayanan Inspeksi Pos AS dan FBI tanpa ketinggalan para penegak hukum di Belarusia, Perancis dan Spanyol.
“Regpay Co. Inc. mengatakan bahwa uang yang mereka dapatkan dari fee berlangganan yang orang lakukan di bisnis pornografi ini mendekati nilai $3 juta – dan kebanyakan dari industri ini pornografi anak.”
Investigasi ini merupakan bagian dari Operasi Falcon yang bertujuan melacak dukungan periklanan bagi bisnis pornografi anak. 4.Bahkan hingga Kamis kemarin, $800.000 uang hasil proses periklanan telah disita dan 160 kasus diteliti di Departemen Peradilan.
Sedang CEO dari Connection yang bernama Eugene Valentine yang tinggal di Hollywood Florida telah dinyatakan bersalah di pengadilan federal di Newark hari Rabu lalu. Ia didakwa dalam hal pencucian uang Regpay dan para koleganya.
Meski moral dan etika di Amerika dan Eropa sepertinya sudah begitu memprihatinkan, namun langkah penyidikan dan penangkapan ini telah menunjukkan sikap serius pemerintah untuk menentang praktek pornografi dan dekadensi moral generasi muda. Langkah seperti itulah yang harus ditiru oleh negara kita. Jangan hanya banyak omong masalah moral dan agama sementara praktek-praktek kotor terjadi dimana-mana. Pemerintah Indonesia, mau ikutan bersih-bersih nggak?. (nat)
Ket :
1. Argumentasi, karena kalimat tersebut merupakan suatu bentuk retorika ( cara berbicara ) yang berusaha mempengaruhi pendengar / pembaca agar bertindak sesuai dengan keinginan argumentor.
2. Penalaran, karena kalimat tersebut merupakan suatu proses berfikir yang menghubungkan fakta / evolusi.
3. Penalaran, karena kalimat tersebut merupakan suatu proses berfikir yang menghubungkan fakta / evolusi.
4. Penalaran, karena kalimat tersebut merupakan suatu proses berfikir yang menghubungkan fakta / evolusi.