RSS

peran sistem informasi dalam pilkada

16 Okt

PERANAN SISTEM INFORMASI terhadap PEMILUKADA

Pemilu ini biasanya dilaksanakan dengan menggunakan kertas-kertas suara yang dicetak oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), selanjutnya satu persatu orang dipanggil masuk kedalam bilik suara untuk mencoblos/ memilih calonnya. Sistem informasi mungkin dapat berperan penting di dalam even seperti ini, pada saat proses panitia merencanakan, menyelenggarakan, perhitungan, sampai proses finishing.

Disini saya mencoba memberikan masukan dan contoh. Sebenarnya jaman sekarang bukanlah lagi jaman yang primitif, semuanya serba berkembang. Perkembangan ini pun sangat terasa oleh semua masyarakat di belahan-belahan dunia. Teknologi berkembang dengan sangat cepat. Istilahnya, satu detik saja kita lengah teknologi pun akan jauh meninggalkan kita. Semua serba praktis, efektif dan efisien. Sehingga semua pekerjaan-pekerjaan yang harus dikerjakan pun dapat semakin cepat terselesaikan.

Indonesia sebenarnya adalah negara yang makmur, maju, dan dapat mengikuti perkembangan dalam hal teknologinya. Tapi mengapa Indonesia ini selalu terlambat? Salah satunya adalah memang masyarakatnya sendiri yang membuat Indonesia menjadi lamban. Mungkin masyarakat Indonesia kurang mendapatkan sosialisasi dan pembinaan tentang sesuatu yang baru mengenai teknologi. Saya sangat yakin bila rakyat Indonesia ini memiliki keinginan yang tinggi untuk belajar demi menjadikan Indonesia yang maju akan teknologinya, Indonesia akan menjadi Negara yang sangat disegani oleh negara-negara yang lainnya.

Hanya sekedar contoh saja atau pandangan agar memotifasi kita, salah satu negara di belahan Eropa tepatnya saya kurang mengetahui, ada sebuah even pemilihan umum juga yang sifatnya digital. Jadi, si pemilih tidak lagi mencoblos kertas-kertas suara dengan paku atau pencil di dalam suebuah bilik. Mereka memilih dengan hanya menekan layar sentuh yang di dalamnya sudah terdesain sedemikian rupa para calon-calonnya terpampang di layar tersebut. Dengan itu semua pekerjaan para panitia penyelenggara akan menjadi lebih mudah dan cepat, terlebih tidak akan boros sumber daya manusia. Proses perhitungan pun tidak lagi dihitung secara manual yang memungkinkan lebih besar terjadinya kesalahan melainkan secara digital langsung masuk ke server. Indonesia mungkin saja bisa menerapkan metode-metode seperti itu, hanya saja mungkin akan sangat membutuhkan biaya anggaran yang sangat besar. Bisa saja, kenapa tidak? Bila pemerintah kita ini tidak ada yang korupsi.

SELINTAS TENTANG PEMILUKADA

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
3. Walikota dan wakil walikota untuk kota

Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Penyelenggara
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Peserta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.[1] (http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_kepala_daerah_dan_wakil_kepala_daerah)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 16, 2010 inci Uncategorized

 

Tinggalkan komentar